Jumat, 3 Oktober 2025

Yandri Susanto Laporkan 100 Hari Kerja Kemendes PDT, Sebut Penghematan hingga Kolaborasi Kementerian

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto memberikan laporannya terkait program 100 hari kerja

Penulis: Chaerul Umam
Istimewa
100 HARI KERJA - Mendes Yandri saat di Provinsi Jambi, Minggu (5/1/2025). Ia memberikan laporannya terkait program 100 hari kerja usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 lalu 

Yandri dalam keterangannya menyebut telah menjalin kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga selama 100 hari kerja. Kolaborasi ini dijalankan untuk melaksanakan program-program prioritasnya.

Kolaborasi telah dilakukan dengan panandatanganan MoU, antara lain bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, Kejaksaan RI, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Universitas Pamulang.

“Selain itu, telah terjalin kerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah melakukan pertemuan dengan Bank Dunia yang dipimpin oleh Ibu Carolyn Turk, Country Director World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste, pada tanggal 21 November 2024,” ujarnya.

100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia Hasan Nasbi berbicara soal kinerja 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Hasan mengungkapkan Presiden Prabowo tidak menyampaikan arahan terkait 100 hari kerja Kabinet Merah-Putih kepada jajarannya.

Ia mengatakan tidak ada patokan dari presiden.

Namun demikian, Hasan mengatakan presiden memiliki kerangka kerja selama lima tahun yang meliputi visi-misi, Program Asta Cita, Program Prioritas, dan Program Hasil Terbaik Cepat.

Program 5 tahun tersebut, lanjut dia, diturunkan menjadi program tahunan. 

Hal itu diungkapkannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta pada Kamis (23/1/2024).

"Jadi memang kita tidak menggunakan terminologi 100 hari. Walaupun kita tidak bisa melarang teman-teman media, karena sudah kebiasaan ya peringatan 100 hari ini. Walaupun lagi-lagi saya tekankan kita memang tidak punya patokan 100 hari, arahannya seperti itu," ujar Hasan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved