Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang, Warga Desa Kohod Blak-blakan Akui Namanya Dicatut

Khaerudin, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku tidak tahu menahu terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB)

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Tangkap lauar aplikasi Google Maps
Penampakan Laut di dekat Desa Kohod melalui tampilan satelit tahun 2025, ada pagar laut yang terlihat 

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB. Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang.

Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang. Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

Harus ada sanksi pidana terkait sertifikat HGB

Mahfud MD mengatakan kasus sertifikat HGB tidak cukup hanya pembatalan. Diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah membatalkan beberapa sertifikat HGB di Tangerang.

Mahfud MD justru menilai jika penerbitan SHGB telah dilakukan secara ilegal, maka dari itu harus diselesaikan secara hukum.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Selasa (28/1/2025).

"Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum," ujar Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X.

Mahfud, yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), itu mengatakan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan. 

Ia juga menegaskan bahwa kasus pagar laut bersertifikat HGB ilegal ini berbeda dengan reklamasi.

Baca juga: Video Jusuf Kalla Bandingkan Penanganan Kasus Pagar Laut dan Mutilasi di Ngawi: Negeri Ini Kelewatan

"Vonis MK Nonaktif 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi," tambah Mahfud. (Kompas.com/Tribun Tangerang)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan