Senin, 29 September 2025

Ini Kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Soal Usulan Izin Tambang untuk UMKM dan Perguruan Tinggi

Anwar Abbas mendukung wacana izin pertambangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi. 

dok. Kompas/Nirmala Maulana
Usulan RUU Minerba - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mendukung wacana izin pertambangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi, Selasa (28/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mendukung wacana izin pertambangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi. 

Menurutnya hal itu menciptakan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. 

"Di dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dikatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Anwar Abbas dihubungi Selasa (28/1/2025). 

Pasal 33 ini lanjutnya sudah dijalankan dan dilaksanakan oleh negara dimana negara lewat kekuasaan sudah mengelola sumber daya alam yang ada. 

Tetapi dalam pengelolaan tersebut, kata Anwar Abbas apa yang menjadi amanat dari konstitusi yaitu terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat masih belum kunjung terwujud. 

"Yang baru terwujud adalah terciptanya sebesar-besar kemakmuran bagi segelintir orang saja yang namanya pemilik kapital atau pemilik tambang. Hal ini tentu jelas tidak kita inginkan karena bertentangan dengan amanat konstitusi," terangnya. 

Lalu lanjutnya timbul pertanyaan mengapa hal demikian bisa terjadi? Karena yang diberi kesempatan oleh pemerintah selama ini untuk mengelola tambang hanya orang-orang kaya saja.

"Sementara rakyat tidak mereka percaya dan tidak mereka beri kesempatan alasannya bermacam-macam. Misalnya pengelolaan sumber daya alam itu membutuhkan modal yang besar dan teknologi yang tinggi. Bahkan rakyat selalu mereka takut-takuti dengan berbagai kesimpulan dan  informasi," terangnya. 

Oleh karena itu, menurutnya adanya UU atau peraturan baru yang memberi kesempatan kepada UMKM, Perguruan tinggi dan ormas  untuk mengelola tambang sebuah terobosan luar biasa. 

"Kita mengharapkan dengan adanya peraturan baru ini akan terjadi dinamika kehidupan dalam dunia ekonomi terutama dalam dunia pertambangan di Tanah Air sehingga diharapkan akan bisa terjadi mobilitas vertikal," kata Anwar Abbas

Ia melanjutkan dimana rakyat yang tadinya ada di bawah dan tidak pernah mendapat kesempatan untuk masuk ke dunia pertambangan akan terbuka.

"Sehingga dengan demikian diharapkan selain mereka akan bisa menjaga kepercayaan ini juga mereka diharapkan akan bisa mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat seperti yang dimaksudkan dalam konstitusi," tandasnya. 

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (23/1/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan