Ini Kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Soal Usulan Izin Tambang untuk UMKM dan Perguruan Tinggi
Anwar Abbas mendukung wacana izin pertambangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perguruan tinggi.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Awalnya, masing-masing fraksi menyerahkan pandangan terkait Revisi UU Pertambangan dan Minerba ke meja pimpinan.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.
"Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR.
Dalam revisi ini, terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Viral Menteri Main Domino, Menpora dan MUI Sebut Olahraga Resmi Bukan Judi |
![]() |
---|
LPPOM MUI Tegaskan Ompreng MBG Harus Halal dan Aman |
![]() |
---|
Diduga Tak Halal, Begini Cara Uji Ompreng MBG |
![]() |
---|
Tak Perlu Turun ke Jalan, MUI Minta Mahasiswa Sampaikan Kritik Sambil Ngopi di Forum |
![]() |
---|
Tokoh Lintas Agama Serukan 9 Pesan Perdamaian Sikapi Demo di Berbagai Wilayah RI, Ini Poin-poinnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.