Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Perintah Presiden Prabowo Soal Pagar Laut: Tak Ada Keistimewaan Bagi Pelanggar Hukum
Perintah Presiden Prabowo Subianto sangat tegas soal pagar laut misterius di Perairan Tangerang sepanjang lebih dari 30 Km.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) Hasan Nasbi mengatakan, perintah Presiden Prabowo Subianto sangat tegas soal pagar laut misterius di Perairan Tangerang sepanjang lebih dari 30 Km.
Hasan mengungkapkan terkait hal itu presiden menegaskan tidak ada keistimewaan bagi pelanggar hukum.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPR Desak Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan Terhadap Pemilik Pagar Laut
Hal itu diungkapkan Hasan saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta pada Kamis (23/1/2024).
"Jadi kalau dari Presiden perintahnya kalau yang melanggar hukum ya, nggak ada kesitimewan lah. Jadi siapapun tidak boleh melanggar hukum di Republik Indonesia," ujar Hasan.
Baca juga: Masalah Pagar Laut Berlarut-larut, Anggota Dewan Ini Lepas Pin DPR: Malu sebagai Wakil Rakyat
"Kalau misalnya hal-hal seperti itu tidak semestinya, melanggar aturan, secara prosedur tidak benar, ya itu harus dibereskan. Dan penegak hukum kan harus masuk ke sana," sambungnya.
Hasan mengatakan munculnya kesanĀ kementerian dan lembaga tidak kompak soal masalah tersebut karena adanya informasi yang sepotong-sepotong.
Terkait itu, tercatat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan TNI AL sempat mempunya pandangan berbeda soal pagar laut.
Namun, akhirnya keduanya beserta unsur-unsur pemerintah lain sepakat untuk melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.
KKP, TNI AL beserta sejumlah instansi pemerintah dan nelayan pun akhirnya mulai kembali membongkar pagar laut pada Rabu (22/1/2025) kemarin dengan disaksikan Anggota Komisi IV DPR RI.
Informasi dihimpun, hari ini proses pembongkaran pagar laut itu masih dilakukan.
Dengan demikian, Hasan memandang kesan yang muncul itu merupakan bagian dari koordinasi saja.
Saat ini, kata dia, unsur pemerintah telah melakukan pembongkaran terhadap pagar laut tersebut.
Ia pun meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan penegak hukum terkait pagar laut tersebut.
"Jadi sekarang fisiknya itu sudah dilakukan pembongkaran, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari penegak hukum," kata Hasan.
Hasan juga menjawab soal rencana pemerintah meninjau ulang sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) mengingat pagar laut di Tangerang tersebut dikait-kaitkan dengan PSN yang berlokasi di dekatnya.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.