Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Heri Nelayan Banten Sindir Pemerintah soal PIK Disebut 'Rebut' Lahan Warga: Negara Tak Pernah Hadir
Nelayan asal Serang, Banten, Heri Amri Fasa, mengungkapkan negara tak pernah hadir membela warga pesisir utara saat lahannya direbut untuk proyek PIK.
"Terus kemudian pertanian tidak bisa diairi karena irigasinya mampet. Mereka teriak, ke lurah nggak ada solusi, jadi tidak berdaya. Itu kondisinya."
"Belum lagi, sepanjang pembuatan jalan ini (untuk pembangunan pagar laut), padi mulai tumbuh, itu diurug, Pak."
"Itu tidak pernah ada konfirmasi ke pemiliknya. Jadi biar, kalau teriak, berarti itu pemiliknya," imbuhnya.
Pemilik Lahan Terpaksa Menerima
Buntut pengurugan secara tiba-tiba tanpa izin, warga yang menjadi korban kemudian melapor ke aparat desa setempat.
Baca juga: Advokat yang Gugat PIK 2 Bongkar Aktor Pagar Laut Tangerang: Mandor Memet, Aguan, Anthony Salim
Dari situ, kata Heri, warga yang lahannya diurug lantas dibawa ke PIK dan diberi DP sebesar Rp30 juta.
Sayangnya, menurut Heri, proses pembayaran tak kunjung selesai hingga saat ini, meski lahan sudah full diurug.
"(Warga yang menjadi korban) nangis, lapor ke kelurahan, dibawa ke PIK."
"Di PIK dikasih makan, dikasih DP Rp30 juta, yang sampai hari ini itu belum selesai pembayarannya, tapi lahannya sudah diurug," ungkap Heri.
Heri juga mengatakan sempat ada isu beredar yang menyebut pembayaran akan dilakukan pihak pengadilan jika warga tak bersedia menerima DP.
"Ketika ditanya, kenapa mau nerima? Lha mau gimana, orang sudah diurug? Sampai ada bahasa, nanti kalau misalnya nggak mau (dibayar), nanti pihak pengadilan yang bayar," kata Heri.
Buntut kasus pagar laut itu, Heri mengaku ia dan rekan-rekannya sempat melapor ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.
Meski DKP Provinsi Banten menyatakan pagar laut tersebut ilegal, namun mereka tak berani memprosesnya.
DKP beralasan mereka tidak memiliki wewenang yang kemudian membuat kasus pagar laut tak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya ramai dibicarakan.
"Akhirnya kita audiensi lah sekitar awal November apa Oktober 2024, kita audiensi ke DKP Provinsi (Banten)."
"Ini (pagar laut) untuk apa? DKP Provinsi bilang, itu ilegal. Kenapa nggak ditindak? DKP bilang, kita nggak punya wewenang untuk menindak, cuma wewenang untuk melapor ke atas," pungkas Heri.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.