Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau, Diduga Rugikan Negara Rp 60 Miliar

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta Riau.

Editor: Adi Suhendi
Tribunpekanbaru.com/ Syaiful Misgiono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Riau di Jalan SM Amin Pekanbaru, Senin (20/1/2025). 

Pengeledahan yang di lakukan petugas dari KPK membuat sejumlah pegawai kaget.

Mereka tidak menyangka kantornya didatangi petugas dari anti rasuah ini.

"Iya bang, lagi di lantai 3 sekarang, di dalam ruangan, dijaga ketat sama polisi," kata salah seorang pegawai dinas PUPR Riau yang enggan menyebutkan namanya.

Petugas KPK meninggalkan kantor Dinas PUPR Riau sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka membawa dua koper berukuran besar dan dua koper berukuran sedang setelah melakukan penggeledahan.

Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil kijang yang sudah menunggu di teras kantor Dinas PUPR Riau.

Total ada 8 unit mobil parkir di depan teras kantor Dinas PUPR Riau.

Tidak ada keterangan apa pun yang disampaikan oleh tim dari KPK usai menggeledah kantor Dinas PUPR Riau selama lebih kurang 8 jam. 

Iring-iringan mobil yang membawa petugas dari KPK kemudian meninggalkan gedung Dinas PUPR Riau termasuk barang bukti yang dimasukkan ke dalam 4 koper berukuran besar dan sedang tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved