Pagar Laut 30 Km di Tangerang
VIDEO Besok, Komisi IV DPR Panggil Menteri KKP: Usut Pemilik Pagar Laut di Tangerang
Titiek Soeharto mengaku tak yakin pembuat pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, adalah nelayan.
"Kok tiba-tiba si nelayan itu punya duit segitu gitu ya."
"Ini kan sangat mengada-ada, kalau orang Jawa bilang ngono yo ngono neng yo ojo ngono. Kalau anak-anak bilang enggak gitu-gitu amat kali," kata Titiek.
Titiek mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, terkait polemik pagar laut.
Perintah Presiden
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melakukan pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Istana Kepresidenan RI, Jakarta Pusat pada Senin (20/1/2025) sore.
Hasilnya, Prabowo telah mengeluarkan instruksikan mengusut dalang di balik pemasang pagar laut.
Menurutnya, pemasang pagar laut sepanjang 30 Km di kawasan perairan kabupaten Tangerang, Banten, itu sudah semakin terang.
Dia pun sudah menyampaikan update penyelidikannya kepada Prabowo.
"Tadi sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden. Jadi intinya arahan beliau juga sama, Agar diusut Diusut secara tuntas siapa dan seterusnya. Tapi makin terang lah, makin terang," ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo.
Trenggono menyinggung konferensi pers yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. Dalam konferensi pers itu, Nusron mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut.
Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan perorangan sebanyak 9 bidang.
Trenggono mengaku enggan menuduh pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut itu merupakan pelaku pemasang pagar laut. Hanya saja, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti.
"Kalau dari situ kita sudah bisa identifikasi, artinya apakah dari mereka-mereka? tapi kan kita tidak boleh menuduh juga. Saya takut juga kalau menuduh tanpa ada bukti," jelasnya.
Karena itu, Trenggono mengaku pihaknya sudah memberikan waktu kepada pihak yang memasang pagar laut itu untuk melapor kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Rabu (22/1/2025).
Jika melewati batas waktu, kata dia, pihaknya akan melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.