Taruna STIP Tewas Dianiaya
Pelukan Erat Kasirin dan Bekal 2 Botol Air Mineral di Sidang Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta
Wajah Kasirin terus muram ketika menunggu dimulainya sidang agenda tuntutan kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan STIP Jakarta.
Tegar terbukti menganiaya korban, sedangkan Kadek dan Farhan terbukti menghasut terdakwa lain untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, dan dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan," kata jaksa di ruang sidang 8, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa.
Adapun dalam pertimbangan hukum terkait hal - hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
Sedangkan hal - hal yang meringankan tuntutan hukuman, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sudah mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan masih memiliki perjalanan masa depannya yang panjang.
"Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan," kata jaksa.
Kronologi penganiayaan
Kejadian tewasnya Putu berawal dari Tegar, Kadek dan Farhan yang menilai pakaian Putu kurang sopan karena masuk kelas menggunakan pakaian olahraga.
Putu saat itu sedang berada di lantai 3 Gedung STIP Jakarta dan dipanggil oleh para terdakwa ke lantai 2.
Putu kemudian dibawa masuk ke kamar mandi pria.
Di sana, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk menghajar Putu. Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas.
Saat Putu terkapar di lantai kamar mandi, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.
Nahas, upaya Tegar menarik lidah Putu justru membuat kondisinya semakin memburuk karena membuat jalur pernapasan tertutup sampai akhirnya Putu meninggal.
Orang tua Putu yang saat itu berada di Bali merasa janggal atas kematian putranya. Ia langsung terbang ke Jakarta dan membuat laporan polisi.
Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Jakarta dengan Pidana Penjara 2-6 Tahun
Setelah diselidiki dengan memeriksa 43 saksi taruna STIP Jakarta, Tegar, Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2024).
penganiayaan
Taruna
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Kasirin
STIP Jakarta
Farhan Abubakar
Putu Satria Ananta Rustika
Taruna STIP Tewas Dianiaya
Bocor Pesan Grup WA STIP, Diduga Hendak Rekayasa Kematian Putu Akibat Serangan Jantung |
---|
Fakta Upacara Pengabenan Taruna STIP: Warga Bakar Foto Tersangka, Motor Korban Dipajang di Rumah |
---|
Terpampang di Kuburan, Poster Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Dibakar Warga Bali |
---|
Peran 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Taruna STIP, Terancam 15 Tahun Penjara |
---|
Kuasa Hukum Minta Polisi Tetap Transparan Usut Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.