Taruna STIP Tewas Dianiaya
Pelukan Erat Kasirin dan Bekal 2 Botol Air Mineral di Sidang Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta
Wajah Kasirin terus muram ketika menunggu dimulainya sidang agenda tuntutan kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan STIP Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajah Kasirin terus muram ketika menunggu dimulainya sidang agenda tuntutan kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa siang (21/1/2025).
Kasirin adalah ayah dari Farhan Abubakar, salah seorang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan usai terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya taruna junior STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika (19).
Kasirin yang mengenakan kaos polo abu-abu, jaket hitam dan celana jeans biru sudah tiba sekira pukul 12.40 WIB di depan ruang sidang.
Namun sidang tak kunjung dimulai sampai waktu menunjukkan pukul 14.20 WIB.
Ia terlihat membawa 2 botol air mineral berukuran 1 liter yang dibawa dimasukkan plastik merah.
Di sela waktu menunggu itu, Kasirin bercerita dirinya hanya ingin anaknya bisa kembali melanjutkan kuliahnya supaya punya nasib yang lebih baik dari orang tuanya.
"Saya cuma mau dia bisa kuliah lagi. Supaya nasibnya nggak kaya orang tuanya," lirih Kasirin.
Saat nampak tanda - tanda sidang mau dimulai, Kasirin masuk ruangan sidang dan duduk di kursi terdepan sisi pengunjung. Ruang sidang dipenuhi teman sekolah dan keluarga dari para terdakwa.
Dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr itu, Farhan dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
Sedangkan Tegar Rafi Sanjaya 6 tahun penjara, dan I Kadek Adrian Kusuma Negara 2 tahun bui.
Selepas majelis hakim mengetok palu tanda sidang ditutup, Tegar, Kadek dan Farhan yang mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam langsung menghampiri teman dan keluarganya yang hadir di ruang persidangan.
Farhan pun menghampiri Kasirin yang duduk di kursi terdepan. Pelukan antara ayah dan anak pun terjadi. Kasirin dan Farhan tertunduk, menangis dalam pelukan.
Setelah itu Kasirin yang sedari awal membawa plastik merah berisi 2 botol air mineral, memberikan bawaannya itu kepada para terdakwa yang sudah harus bergegas kembali ke tahanan dengan menaiki mini bus tahanan milik kejaksaan.
Adapun dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/1/2025), para terdakwa yang merupakan senior, terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.
Tegar terbukti menganiaya korban, sedangkan Kadek dan Farhan terbukti menghasut terdakwa lain untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, dan dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan," kata jaksa di ruang sidang 8, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa.
Adapun dalam pertimbangan hukum terkait hal - hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
Sedangkan hal - hal yang meringankan tuntutan hukuman, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sudah mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan masih memiliki perjalanan masa depannya yang panjang.
"Terdakwa masih muda dan masa depannya masih panjang, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan," kata jaksa.
Kronologi penganiayaan
Kejadian tewasnya Putu berawal dari Tegar, Kadek dan Farhan yang menilai pakaian Putu kurang sopan karena masuk kelas menggunakan pakaian olahraga.
Putu saat itu sedang berada di lantai 3 Gedung STIP Jakarta dan dipanggil oleh para terdakwa ke lantai 2.
Putu kemudian dibawa masuk ke kamar mandi pria.
Di sana, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk menghajar Putu. Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas.
Saat Putu terkapar di lantai kamar mandi, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.
Nahas, upaya Tegar menarik lidah Putu justru membuat kondisinya semakin memburuk karena membuat jalur pernapasan tertutup sampai akhirnya Putu meninggal.
Orang tua Putu yang saat itu berada di Bali merasa janggal atas kematian putranya. Ia langsung terbang ke Jakarta dan membuat laporan polisi.
Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Jakarta dengan Pidana Penjara 2-6 Tahun
Setelah diselidiki dengan memeriksa 43 saksi taruna STIP Jakarta, Tegar, Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2024).
penganiayaan
Taruna
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Kasirin
STIP Jakarta
Farhan Abubakar
Putu Satria Ananta Rustika
Taruna STIP Tewas Dianiaya
Bocor Pesan Grup WA STIP, Diduga Hendak Rekayasa Kematian Putu Akibat Serangan Jantung |
---|
Fakta Upacara Pengabenan Taruna STIP: Warga Bakar Foto Tersangka, Motor Korban Dipajang di Rumah |
---|
Terpampang di Kuburan, Poster Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Dibakar Warga Bali |
---|
Peran 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Taruna STIP, Terancam 15 Tahun Penjara |
---|
Kuasa Hukum Minta Polisi Tetap Transparan Usut Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.