Senin, 29 September 2025

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Pelukan Erat Kasirin dan Bekal 2 Botol Air Mineral di Sidang Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta

Wajah Kasirin terus muram ketika menunggu dimulainya sidang agenda tuntutan kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan STIP Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa (21/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wajah Kasirin terus muram ketika menunggu dimulainya sidang agenda tuntutan kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa siang (21/1/2025).

Kasirin adalah ayah dari Farhan Abubakar, salah seorang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan usai terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya taruna junior STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika (19). 

Kasirin yang mengenakan kaos polo abu-abu, jaket hitam dan celana jeans biru sudah tiba sekira pukul 12.40 WIB di depan ruang sidang.

 

Namun sidang tak kunjung dimulai sampai waktu menunjukkan pukul 14.20 WIB. 

Ia terlihat membawa 2 botol air mineral berukuran 1 liter yang dibawa dimasukkan plastik merah.

Di sela waktu menunggu itu, Kasirin bercerita dirinya hanya ingin anaknya bisa kembali melanjutkan kuliahnya supaya punya nasib yang lebih baik dari orang tuanya.

"Saya cuma mau dia bisa kuliah lagi. Supaya nasibnya nggak kaya orang tuanya," lirih Kasirin.

Saat nampak tanda - tanda sidang mau dimulai, Kasirin masuk ruangan sidang dan duduk di kursi terdepan sisi pengunjung. Ruang sidang dipenuhi teman sekolah dan keluarga dari para terdakwa.

Dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr itu, Farhan dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan Tegar Rafi Sanjaya 6 tahun penjara, dan I Kadek Adrian Kusuma Negara 2 tahun bui.

Selepas majelis hakim mengetok palu tanda sidang ditutup, Tegar, Kadek dan Farhan yang mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam langsung menghampiri teman dan keluarganya yang hadir di ruang persidangan.

Farhan pun menghampiri Kasirin yang duduk di kursi terdepan. Pelukan antara ayah dan anak pun terjadi. Kasirin dan Farhan tertunduk, menangis dalam pelukan.

Setelah itu Kasirin yang sedari awal membawa plastik merah berisi 2 botol air mineral, memberikan bawaannya itu kepada para terdakwa yang sudah harus bergegas kembali ke tahanan dengan menaiki mini bus tahanan milik kejaksaan. 

Adapun dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/1/2025), para terdakwa yang merupakan senior, terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan