Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Hakim Djuyamto Putuskan Sidang Lanjutan 5 Februari 2025

Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK ditunda hingga 5 Februari 2025. 

Tribunnews.com/Rahmat Fajar
Persidangan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK, hari ini Selasa (21/1/2025). 

Persidangan dimulai sekira 10.00 WIB, dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. 

Baca juga: Sidang Praperadilan Hari Ini, Todung Mulya Pimpin 12 Pengacara Bela Hasto, KPK Yakini Kalahkan Hasto

Pantauan Tribunnews.com di ruang Oemar Seno Adji pihak termohon KPK tak hadir di persidangan. 

"Untuk pagi hari ini pemohon dengan kuasanya sudah menyerahkan surat kuasanya kepada kami. Untuk itu sudah sah legal standing terhadap pemohon untuk acara praperadilan," kata hakim Djuyamto di persidangan. 

Hakim Djuyamto di persidangan menjelaskan termohon KPK telah bersurat meminta sidang ditunda. 

"Selanjutnya untuk termohon hari ini kami menerima surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil pengadilan. Untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda paling lama dua minggu," kata hakim Djuyamto

Kemudian Hasto melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy meminta sidang ditunda 10 hari. 

"Izin ditunda 10 hari," minta Ronny. 

Hakim Djuyamto mengatakan dirinya sudah ada agenda lain pada waktu tersebut. 

Baca juga: KPK Siapkan Semua Bahan untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Atas hal itu ia memutuskan untuk menunda sidang pada 5 Februari 2025.

"Boleh ya tanggal 5. Baik dengan demikian sidang praperadilan kita tunda 5 Februari 2025 agenda memanggil kembali termohon," ujarnya. 

Duduk Perkara Kasus Hasto

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Persidangan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Persidangan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). (Tribunnews.com/Rahmat Fajar)

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved