Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada, Lutfi-Yasin Siap Rangkul Lawan Politik

Andika Perkasa-Hendrar Priadi memutuskan untuk mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di MK.

|
Tangkap layar kanal YouTube KPU Jateng
Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam debat Pilgub Jateng Rabu (20/11/2024), di Muladi Dome Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Kota Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Ahmad Lutfi-Taj Yasin secara resmi bakal menjadi pemimpin Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini dikarenakan, lawannya dalam Pilkada Jateng 2024, pasangan calon nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi telah mencabut permohonan sengketa di Mahkamah Konsitutusi (MK).

Baca juga: Kubu Ahmad Lutfi-Taj Yasin Hargai Pencabutan Gugatan Andika-Hendrar di MK: Semoga Jateng Guyub

Atas kemengangan ini, Ketua Tim Hukum Lutfi-Yasin, Agus Wijayanto langsung menegaskan ihwal mereka bakal merangkul PDIP selaku partai pengusung Andika-Hendrar untuk ikut dalam lingkaran pemerintahan Jateng. 

"Pasti (merangkul PDIP). Ya kan, pak Luthfi enggak akan bisa membangun ketika ada sekat-sekat. Ngopeni ngelakoni itu akan melibatkan semuanya," ujar Agus di kawasan Gedung MK, Jakarta. Senin (1/20/2025).

Pun komunikasi antara Lutfi-Yasin dan Andhika-Hendra diyakini bakal terjalin dengan baik mengingat latar belakang mereka sebagai negawaran.

"Kami yakin akan terajut itu pertemuan komunikasi silaturahmi. Kami yakin jenderal Andika kemudian pak Luthfi ini semuanya seorang negarawan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Andika Perkasa-Hendrar Priadi memutuskan untuk mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di MK.

Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga: Ahmad Luthfi: Kita Ubah Jawa Tengah Jadi Sarang Garuda, Jateng Menuju Lebih Bagus

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). 

Mulyadi menjelaskan bahwa pengajuan pencabutan gugatan dilakukan pada 13 Januari 2025.

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah yang sempat terbelah akibat dinamika politik. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved