Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Kubu Ahmad Lutfi-Taj Yasin Hargai Pencabutan Gugatan Andika-Hendrar di MK: Semoga Jateng Guyub

Dengan adanya pencabutan, Hamdan Zoelva mengatakan persidangan sengketa pilkada Jateng secara tidak langsung telah selesai.

|
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Perwakilan tim kuasa hukum Ahmad Lutfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva di kawasan Makhkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Ahmad Lutfi-Taj Yasin menghargai pencabutan permohonan sengketa pilkada Jawa Tengah (Jateng) oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan tim kuasa hukum Lutfi-Yasin, Hamdan Zoelva di kawasan Makhkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca juga: Tanggapan Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

"Tentu kami sebagai kuasa hukum dan atas nama pasangan calon nomor 2, Pak Ahmad Luthfi Dan Pak Taj Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 1," ujar Hamdan Zoelva.

Dengan adanya pencabutan, Hamdan Zoelva mengatakan persidangan sengketa pilkada Jateng secara tidak langsung telah selesai.

Selanjutnya tinggal menunggu penetapan resmi oleh MK dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng.

"Dengan demikian Jateng akan segera Mendapatkan gubernur yang baru yaitu pak Ahmad Luthfi dan Pak Taj Yasin Maimoen," tutur Hamdan Zoleva. 

Lebih lanjut, melalui proses pencabutan ini, pihak Lutfi-Yasin berharap suasana di Jateng menjadi guyub.

"Dengan pencabutan itu juga kami berharap suasana di Jawa Tengah menjadi guyub ya," pangkasnya.

Diketahui sebelumnya,  Andika Perkasa-Hendrar Priadi memutuskan untuk mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng di MK.

Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga: Ahmad Luthfi: Kita Ubah Jawa Tengah Jadi Sarang Garuda, Jateng Menuju Lebih Bagus

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). 

Mulyadi menjelaskan bahwa pengajuan pencabutan gugatan dilakukan pada 13 Januari 2025.

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," ujar Mulyadi.

Menurut Mulyadi, Andika-Hendi berharap pencabutan gugatan ini dapat menyatukan kembali masyarakat Jawa Tengah yang sempat terbelah akibat dinamika politik. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan