Kamis, 2 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Legislator Mubaligh Soroti Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG

Rahmat Saleh menilai penggunaan dana zakat untuk MBG disebutnya akan menimbulkan berbagai persoalan baru. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republuk Indonesia (Banggar DPR RI) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republuk Indonesia (Banggar DPR RI) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh menilai usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Penggunaan dana zakat untuk MBG disebutnya akan menimbulkan berbagai persoalan baru. 

Sekretaris Umum DPW PKS Sumatera Barat ini memaparkan, dalam undang No 23/2011 Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat salah satunya berdasarkan syariat Islam.

Menurutnya, mustahik atau penerima zakat sesuai syriat Islam adalah orang yang termasuk dalam golongan asnaf, yaitu golongan-golongan yang berhak menerima zakat.

Rahmat mengatakan, ada delapan golongan yang termasuk asnaf, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil. 

“Dana zakat hanya boleh dipakai asnaf yang kriteria adalah, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil. Sementara MBG adalah program untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana zakat dipakai hanya untuk muslim,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

Rahmat mengingatkan dalam Paal 27 (1) UU No 23/2011 disebutkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

Sementara di Pasal 37 menerangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memilki, menjaminkan, menghibahkanz menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnyanya yang ada dalam pengelolaannya.

Lebih lanjut Rahmat menyampaikan program makanan bergizi sebagai bagian dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki tujuan yang sangat baik. 

Program itu tentu saja sepatutnya tanpa melanggar beleid yang ada. 

“Niatan bagus untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia jangan sampai rusak karena bertentangan dengan undang-undang. Pastinya akan banyak persoalan yang timbul, termasuk pengawasan pengelolaan zakat yang seharusnya di bawah Kementerian Agama.” kata Rahmat.

“Bukan hanya itu, jika usulan program MBG menggunakan dana zakat disetujui, hal itu akan menjadi contoh bagi program-program pemerintah lainnya untuk menggunakan dana-dana yang bukan peruntukannya,” ujar politisi yang juga dikenal sebagai mubaligh ini.

Diberitakan sebelumnya, usulan pengunaan dana zakat untuk program MBG sebelumya disampaikan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. 

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto telah menegaskan pemerintah tidak akan memakai dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis karena tidak sesuai peruntukannya.

Kendati menuai polemik dan kritikan, Sultan berikeras usulannya untuk mendukung program MBG berjalan dengan baik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved