Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Tim Hukum Hasto Tak Punya Persiapan Istimewa Lawan KPK di Sidang Praperadilan Selasa Pekan Depan
Tim kuasa hukum Hasto mengaku sudah siap untuk menjalani sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK, pekan depan
Ronny mengatakan permintaan itu disampaikan dalam sebuah surat kepada pimpinan KPK.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata tim pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuan pengajuan praperadilan, terang Patra, ialah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.
"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.
"Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.