Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pagar Bambu Ilegal di Pesisir Tangerang, DPR Bingung Mesti Minta Penjelasan ke Siapa
DPR belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang seharusnya bisa memberikan penjelasan soal munculnya pagar bambu di perairan pesisir Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sampai saat ini pimpinan DPR belum punya rencana memanggil pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan munculnya pagar bambu misterius di pesisir Tangerang hingga sepanjang 30 km lebih.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beralasan, DPR belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang seharusnya bisa memberikan penjelasan soal pagar bambu tersebut.
"Karena ini kan ada banyak pihak yang mengaku yang bertanggung jawab, gitu ada nelayan, ada kelompok masyarakat, nah sehingga kalau tadi mau dipanggil, kita takut salah panggil," ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan ke berbagai stakeholder untuk mencari titik terang soal munculnya pagar bambu di perairan Tangerang dan kini juga muncul pula di pesisir Bekasi.
Kata dia, pimpinan DPR RI telah meminta kepada komisi teknis di DPR untuk segera menanyakan beberapa pihak demi mencari tahu siapa dalang yang membangun pagar tersebut.
"Nah kita sudah minta komisi teknis, sekarang justru mengecek, siapa pihak yang bertanggung jawab," kata Dasco.
"Sekarang ini langkah yang dilakukan adalah melakukan pengecekan kepada berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk kemudian kita ingin tahu siapa yang ada di balik itu," beber dia.
Setelahnya, jika memang nantinya sudah didapati adanya keterangan dan DPR RI memasuki masa sidang mendatang, maka dipastikan akan ada pengecekan langsung di lokasi.
"Nah nanti, kalau sesudah masa sidang, itu mungkin kita akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan," tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah meyakini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mampu membereskan soal pagar laut di beberapa lokasi di perairan sekitar Tangerang dan Bekasi yang belakangan menjadi buah bibir di masyarakat.
Baca juga: Pagar Bambu di Pesisir Tangerang Bikin Nelayan Susah Cari Ikan, Melaut Harus Memutar, Takut Didenda
Ia menegaskan permasalahan soal pagar laut bukanlah tugas pihaknya.
Irvansyah juga mengungkapkan pihaknya tidak ingin mepangkahi kewenanhan kementerian dan instansi lain terkait persoalan tersebut.
Hal itu diungkapkannya usai upacara HUT Ke-19 Bakamla RI di Tugu Proklamasi Jakarta pada Selasa (14/1/2025).

"Kalau pagar laut memang bukan tugas kita ya. Bukannya tidak mau menindak atau apa begitu, tapi ini akan melangkahi kewenangan kementerian dan instansi lain. Ada yang lebih berwenang dan punya undang-undang untuk menegakkan itu," kata Irvansyah.
"Mudah-mudahan ini ada titik teranglah. Memang harusnya berprinsip, yang perlu dibangun dulu itu nelayannya."
Baca juga: Warga Diupah Rp100 Ribu Per Hari untuk Memagari Laut, Dipasangnya Malam, Awal Proyek Reklamasi?
"Masyarakat pesisir dulu mau bangun apa terserah deh. Itu yang kalau saya pribadi berpikir seperti itu, dan sudah saya suarakan kemana-mana itu. Bereskan dulu masyarakatnya," ujarnya.
Ia juga mengatakan terkait permasalahan tersebut KKP juga tidak berkoordinasi dengan Bakamla RI.
Irvansyah pun yakin KKP mampu membereskan persoalan tersebut.
"Saya kira dengan KKP saja bisa selesai. Bisa selesai. Itu sebenarnya tidak sulit. Tidak sulit. Tidak perlu ramai-ramai. Cuma pagar robohkan, cari orangnya. Biar selesai kan?" lanjut dia.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.