Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur, Rudi Suparmono Punya Harta Kekayaan Rp 2,9 Miliar

Berikut harta kekayaan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

HO/Tribun Medan
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. 

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers mengatakan keterlibatan Rudi berawal saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) meminta Zarof Ricar (ZR) agar dikenalkan kepada Rudi.

"Dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ungkapnya.

Selanjutnya pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar yang disebut sebagai makelar kasus itu menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp.

Zarof Ricar mengatakan, Lisa Rahmat akan menemui Rudi di PN Surabaya 

"Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya."

"Dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara-perkara Ronald Tannur yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan HH, jadi langsung dijawab saat itu," ungkapnya.

Kemudian, Lisa Rahmat menemui hakim ED (Erintuah Damanik) untuk memberi suap.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved