Anak Legislator Bunuh Pacar
Jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur, Rudi Suparmono Punya Harta Kekayaan Rp 2,9 Miliar
Berikut harta kekayaan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut harta kekayaan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/1/2025).
Rudi Suparmono disangka terlibat dalam suap yang dilakukan kepada hakim.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Abdul mengatakan, Rudi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.
Rudi Suparmono diduga turut menerima suap dan/atau gratifikasi yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Harta Kekayaan Rudi Suparmono
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Rudi Suparmono memiliki harta senilai Rp 2,9 miliar.
Kekayaan Rudi Suparmono didominasi aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp 2,3 miliar.
Tiga aset itu berlokasi di Jakarta Pusat.
Baca juga: Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
Untuk kendaraan bermotor, Rudi Suparmono tercatat memiliki dua kendaraan, yaitu satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit sepeda motor Honda.
Total kendaraan yang dimiliki Rudi Suparmono bernilai Rp 474 juta.
Selain itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Rudi Suparmono berjumlah Rp 48,5 juta.
Lalu, kas dan setara kas yang dimiliki Rudi Suparmono berjumlah Rp 83,2 juta.
Sehingga total kekayaan Rudi Suparmono bernilai Rp 2.905.702.024.
Rudi Suparmono Ditemui Pengacara Ronald Tannur

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers mengatakan keterlibatan Rudi berawal saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) meminta Zarof Ricar (ZR) agar dikenalkan kepada Rudi.
"Dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," ungkapnya.
Selanjutnya pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar yang disebut sebagai makelar kasus itu menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp.
Zarof Ricar mengatakan, Lisa Rahmat akan menemui Rudi di PN Surabaya
"Dan pada hari yang sama tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima oleh RS di ruang kerjanya."
"Dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara-perkara Ronald Tannur yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan HH, jadi langsung dijawab saat itu," ungkapnya.
Kemudian, Lisa Rahmat menemui hakim ED (Erintuah Damanik) untuk memberi suap.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.