Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Alasan Perlu Biaya Pemakaman Mertua, Terdakwa Hakim Erintuah Minta Pinjam Uang yang Disita

Mendengar pernyataan Hakim, kemudian Filmon pun kembali mengajukan perubahan permohonan untuk Erintuah Damani. Kali ini, dia menggunakan kalimat

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).  

"Mohon izin Yang Mulia, kalau begitu melalui forum ini kami juga secara lisan menyampaikan kalau memang pengembalian tidak bisa, kami pinjam pakai dan kami masukkan juga suratnya Yang Mulia," ucap Philipus.

"Ya silakan saja, silakan," jawab Hakim.

Adapun terkait permintaan pengembalian uang ini dalam sidang sebelumnya juga telah diutarakan oleh Erintuah Damanik.

Hal itu Erintuah Damanik sampaikan di hadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Dalam permohonannya, Erintuah Damanik menjelaskan, rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.

"Mohon pak, supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau melihat mertua saya pak, (meminta) supaya uang itu dikembalikan dikelola oleh saudara saya," ucap Erintuah di ruang sidang.

Terkait hal ini, Erintuah juga menuturkan, rekening yang telah disita oleh penyidik tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini membelitnya.

"Saya mohon pak supaya boleh itu dikembalikan supaya nanti istri saya bisa mengembalikan ke saudara saya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," jelasnya.

Selain minta pengembalian rekening, Erintuah juga meminta agar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengembalikan ponsel milik sang anak.

Dia mengatakan, ponsel itu akan digunakan untuk keperluan anaknya yang berprofesi sebagai notaris.

"Anak saya sekarang sedang penempatan notaris pak, ada di situ nomor kode alfanya pak di dalam Hp itu. Dan mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan itu ke anak saya," katanya.

Baca juga: Purnawirawan Brigjen TNI Ditemukan Tewas di Marunda, Polisi Ungkap Apa yang Terekam Kamera CCTV

Menyikapi hal tersebut, Hakim Teguh pun menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Erintuah itu.

Hakim juga menyarankan agar terdakwa membuat permohonan tertulis terkait permintaan-permintaan dirinya itu.

"Nanti bapak silakan aja ajukan secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya, nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke Penuntut Umum ya," sebut Hakim.

Didakwa Terima Suap Rp1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa)
Inilah sosok 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang bebaskan Ronald Tannur. Kini dipecat Komisi Yudisial. (istimewa) ((istimewa))
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved