Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Tolak Permintaan Hasto Kristiyanto PDIP Tunda Pemeriksaan Selama Proses Praperadilan

KPK menolak permohonan Tim Hukum PDIP yang meminta pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda selama proses praperadilan berlangsung.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Tim Hukum PDIP yang meminta pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda selama proses praperadilan berlangsung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut ada peluang pihaknya akan memanggil Hasto Kristiyanto pada saat proses praperadilan sedang berjalan.

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

"Prosesnya tetap berlanjut, apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," lanjut dia.

Tessa menjelaskan alasan penolakan permintaan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan.

Katanya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.

Baca juga: Mengapa Hasto Kristiyanto Umbar Senyum Diperiksa KPK? Ulasan Pakar Komunikasi

Jika tersangka mengajukan praperadilan, tidak otomatis penyidikan yang sedang berjalan akan terhenti sementara.

"Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," kata Tessa.

Permintaan penundaan pemeriksaan sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy. 

Ronny mengatakan permintaan itu disampaikan dalam sebuah surat kepada pimpinan KPK.

"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata tim pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Alasan KPK Tak Tahan Hasto usai Diperiksa Hari Ini: Penyidik Masih Periksa Saksi Lain

Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tujuan pengajuan praperadilan, terang Patra, ialah untuk lebih dahulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.

"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.

"Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," ucapnya.

KPK Periksa Hasto Kristiyanto 3,5 Jam

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved