Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Batal Ditahan KPK Hari Ini, Akan Ada Pemeriksaan Selanjutnya?
Kuasa hukum menyebut Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Sekjen PDIP itu tidak ditahan dalam kasus Harun Masiku
Tim kuasa hukum Hasto lainnya, Erna Ratnaningsih, menilai hal itu adalah kewenangan KPK.
Namun, Erna menekankan bahwa dalam proses penahanan ini harus ada pedoman dan aturan yang dipatuhi oleh KPK.
"Berkaitan dengan penahanan, tentu saja itu adalah merupakan kewenangan dari KPK. Tapi kita harus menggarisbawahi ada pedoman, ada aturan yang harus dipatuhi oleh KPK," kata Erna dalam Program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin.
Erna menegaskan bahwa KPK harus tunduk kepada UU Administrasi Pemerintahan dalam melakukan tindakan hukum.
Pihaknya juga berharap KPK melakukan tindakan hukumnya yang sesuai dengan KUHAP.
"KPK dalam hal ini, dia juga tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan, yang didalamnya ketika dia melakukan tindakan-tindakan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya, maka dia harus sesuai dengan KUHAP dan sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik," terang Erna.
Erna menjelaskan dalam Pasal 21 KUHAP ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi penyidik sebelum melakukan penahanan.
Dasar penahanan dilakukan agar mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Penahanan juga dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan mengulangi tindakan pidananya.
"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka, di dalam Pasal 21 KUHAP itu ada kriteria yang harus dipatuhi penyidik."
"Di mana syarat subjektif dari penahanan ini adalah takut kalau tersangka ini melarikan diri, tersangka ini menghilangkan barang bukti. Dan juga ada kekhawatiran, dalam hal ini tersangka akan melakukan atau mengulangi tindak pidananya," ungkap Erna.
Erna mengklaim, tiga kriteria tersebut tidak ada dalam diri Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto, lanjut Erna, juga telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang ada.
Hal ini bisa dilihat saat Hasto selalu hadir dalam pemeriksaan maupun persidangan perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya melihat bahwa ketiga hal tersebut itu tidak ada dalam diri klien kami. Karena klien kami sebagaimana disampaikan di awal, bahwa akan mematuhi proses hukum yang ada."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.