Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Ada Apa dengan Hasto jadi Bungkam usai Diperiksa? KPK Sampai Sindir Hal Ini Penyebabnya

Sejumlah pertanyaan dari banyak wartawan tidak digubris Hasto seraya sesekali tersenyum. Orang nomor 2 di PDIP itu mengerahkan kuasa hukumnya, Maqdir

|
Penulis: Abdul Qodir
Kolase Tribunnews
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak seperti biasanya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memilih bungkam ke media usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025).

Hasto diketahui banyak bicara soal rencana pemeriksaan dirinya oleh KPK beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan tersebut.

Di antaranya saat Hasto memberikan pernyataan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

Dengan menyinggung jalan politik yang diambil PDIP dan Presiden pertama RI Sukarno, Hasto menyatakan siap menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada 13 Januari 2025.

Ia mengaku akan menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan kepala tegak. Hasto juga menyatakan bakal menjunjung demokrasi dan menghormati supremasi hukum sebaik-baiknya.

Ia juga mengaku persiapannya untuk menghadapi pemeriksaan KPK ini yakni pendampingan tim kuasa hukum dan rambut disemir hitam.

"Kalau ada yang tanya persiapan pak Hasto apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Sebagai lambang tak ada yang abu-abu dalam hukum. Dan ini kata Pak Djarot saya lebih muda," kat Hasto saat itu.

Baca juga: Hasto PDIP Semringah hingga Dipeluk Simpatisan usai Tak Ditahan KPK

Bahkan, Hasto juga menyampaikan pernyataan ke awak media setiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. 

"Kemudian berkaitan dengan apa yang terjadi terhadpa kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materil, kami telah siap. Sejak awal ketika menjadi Sekertaris Jenderal DPP PDI Perjuangan atas penugasan dari ibu Megawati Soekarnoputri, kami berjuang di dalam menegakkan seluruh amanat konstitusi, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, sistem meritokrasi, dan memperjuangkan hukum yang berkeadilan, serta prinsip-prinsip bekerjanya kedaulatan rakyat," kata Hasto kepada wartawan.

"Sehingga terhadap seluruh risiko-risiko perjuangan dengan nilai-nilai tadi, tentu sekiranya membawa suatu konsekuensi-konsekuensi khusus, kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh ibu Mega, bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Itulah yang diajarkan kepada kami, sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum," sambungnya.

Namun, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar 3,5 jam, Hasto memilih bungkam kepada wartawan.

Sejumlah pertanyaan dari banyak wartawan tidak digubris Hasto seraya sesekali tersenyum.

Orang nomor 2 di PDIP itu mengerahkan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail untuk memberikan pernyataan soal pemeriksaan dirinya.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

Baca juga:  Dasco Bantah Sekjen PDIP Hasto Tidak Ditahan KPK karena Megawati Telepon Prabowo

Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.

Sindiran KPK soal Bungkamnya Hasto: Mungkin Kurang Enak Badan

Pihak KPK melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiart menanggapi ihwal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tutup mulut usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini.

Tess mengaku tidak ingin menduga apa yang ditanyakan tim penyidik, sehingga membuat Hasto terdiam setelah diperiksa. 

Tessa malah berkelakar cenderung menyindir soal penyebab bungkamnya Hasto ke awak media karena sedang tidak enak badan.

"Saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik. Mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Firli Bahuri Diduga Ikut Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Bakal Ikut Diperiksa KPK?

Tessa juga merespons soal pernyataan kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang menyatakan ada "kesepakatan" antara penyidik dengan Hasto.

Menurut Tessa, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan, sehingga tidak layak disampaikan kepada publik.

"Saya tidak bisa menyampaikan clue-nya karena belum dapat clue. Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut atau ke saudara HK langsung, apakah ada hal-hal tertentu yang membuat yang bersangkutan tidak ingin berbicara kepada rekan-rekan jurnalis pada saat selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Hasto Tersangka Dua Kasus

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tampak semringah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tampak semringah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Baca juga: Dalilkan Pengerahan Parcok, Andika – Hendi Mendadak Cabut Gugatan Pillgub Jateng di MK, Ada Apa?

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan