Pilkada Serentak 2024
Dalilkan Pengerahan Parcok, Andika – Hendi Mendadak Cabut Gugatan Pillgub Jateng di MK, Ada Apa?
Sebelumnya, Hendi selaku Cawagub Jateng pendamping Andika Perkasa membenarkan ijwal penarikan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah yang
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi ihwal Andika Perkasa - Hendrar Prihadi (Hendi) yang telah mencabut gugatan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng).
“Dengan konfirmasi ini kami sampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” kata Faiz kepada wartawan di kawasan MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, permohonan sbisa ditarik secara tertulis ataupun secara lisan di persidangan.
Setiap permohonan pencabutan atau penarikan permohonan akan dikonfirmasi oleh panel hakim yang memeriksa
“Maka, termasuk untuk penarikan permohonan PHPU untuk Pilgub di Jawa Tengah, itu akan dikonfirmasi nanti di Panel I oleh panel hakim yang memeriksa perkara,” tutur Faiz.
Baca juga: MK Sebut Bukti Sengketa Pilkada Madina Lengkap, Saipullah-Atika Diduga Tak Penuhi Syarat Pencalonan
Sebelumnya, Hendi selaku Cawagub Jateng pendamping Andika Perkasa membenarkan ijwal penarikan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilakukan pihaknya.
“Betul (cabut gugatan),” ujarnya singkat.
Namun, Hendi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik keputusan ini, dan meminta agar pertanyaan diarahkan ke Andika Perkasa selaku Calon Gubernur Jawa Tengah atau DPP PDIP.
Dalilkan Pengerahan Parcok dan Kepala Desa
Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Tengah yang telah ditetapkan KPU Jawa Tengah ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024, dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pada perkara ini, mantan Panglima TNI itu memberikan kuasa kepada Roy Jansen Siagian dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah sebagai termohon.
Baca juga: Hasto PDIP Semringah hingga Dipeluk Simpatisan usai Tak Ditahan KPK
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa ada dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pilgub Jateng yang kemudian mereka dalilkan ke MK.
Dugaan ini mencakup panggilan oleh kepolisian dan kejaksaan, serta pengerahan kepala desa, yang menjadi dasar bagi pasangan Andika-Hendi untuk mengajukan sengketa hasil Pilgub Jateng ke MK.
“Kami mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum dengan bukti yang akan kami sampaikan di sidang Mahkamah Konstitusi,” kata Ronny di Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024).
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan saksi-saksi untuk persidangan, meskipun tidak memberikan rincian mengenai identitas saksi tersebut.
Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi sebelumnya menyinggung keterlibatan partai coklat alias parcok, cawe-cawe Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), intimidasi kepala desa, hingga mutasi personel Polri dalam upaya pemenangan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Andika Perkasa
Hendi
Hendrar Prihadi
Pilkada Jawa Tengah
Pilgub Jateng
Calon Gubernur Jawa Tengah
Sengketa Hasil Pilkada
Mahkamah Konstitusi
PDIP
parcok
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.