Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Penyidik KPK Sampai Bawa Koper Besar setelah Geledah Rumah Hasto, Apa Isinya?
KPK jelaskan soal 2 koper berukuran besar yang dibawa setelah menggeledah rumah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025) lalu.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Fersianus Waku)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.