Minggu, 5 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar

Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com
Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif. 

Namun, pada Juli 2018, diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon. 

Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

"Pada Januari 2019 tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi."

"Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian," kata Asep.

Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

Pada rapat ini, Antonius Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

Lalu, sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara Antonius Kosasih dengan pihak Ekiawan, selaku Dirut PT IM.

Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il.

Baca juga: Konstruksi Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Investasi Fiktif Rugikan Rp 200 Miliar

Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2. 

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:

"Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)". 

Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
 
KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. 

Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

"Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved