Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Tegaskan Penggeledahan adalah Kewenangan Penyidik, Tak Ada Kaitan dengan Ketidakhadiran Hasto

Jubir KPK sebut penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto tak ada kaitannya dengan ketidakhadiran Sekjen PDIP pada pemanggilan pada Senin (6/1/2025) lalu.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). - Jubir KPK sebut penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto tak ada kaitannya dengan ketidakhadiran Sekjen PDIP pada pemanggilan pada Senin (6/1/2025) lalu. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi Digeledah Penyidik KPK

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved