Data DKPP, Penyalahgunaan Kekuasaan Penyelenggara hingga Asusila Warnai Pelanggaran Pemilu 2024
Penyalahgunaan kekuasaan/konflik kepentingan menjadi salah satu kategori pelanggaran tertinggi dalam Pilkada dengan total 76 kasus.
2. Penyalahgunaan Kekuasaan/Konflik Kepentingan berada di posisi kedua dengan 76 kasus.
3. Manipulasi Suara mencatat 71 kasus.
4. Perbuatan Tidak Adil terjadi sebanyak 66 kasus.
5. Pelanggaran Hukum mencapai 48 kasus.
6. Kecurangan Saat Pemungutan Suara dan Tidak Ada Kategori yang Dilanggar masing-masing mencatat 42 kasus.
7. Tidak Adanya Upaya Hukum yang Efektif dilaporkan sebanyak 41 kasus.
8. Pelanggaran seperti Tidak Melaksanakan Tugas/Wewenang (11 kasus), Penyuapan (10 kasus), dan Intimidasi & Kekerasan (7 kasus) juga ditemukan.
9. Pelanggaran Netralitas dan Keberpihakan, Asusila, serta Pelanggaran Hak Pilih masing-masing memiliki 7 hingga 6 kasus.
10. Kategori Lain-lain juga menyumbang 6 kasus.
11. Melanggar Tertib Sosial mencatat 1 kasus, sedangkan Konflik Internal Institusi dan Kerahasiaan Suara & Tugas tidak ditemukan dalam data.
Total pelanggaran yang tercatat adalah 548 kasus.
DPR Minta KPU Klarifikasi soal Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres ke Publik |
![]() |
---|
Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Tuai Kritik, Tunjukkan Keberpihakan? |
![]() |
---|
Lingkar Madani Indonesia Kritik Keputusan KPU Tutup Akses Publik terhadap Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Gaji Pegawai Capai Rp5 Triliun, Nusron Wahid Rinci Anggaran ATR/BPN 2026 |
![]() |
---|
BSN Partai Golkar Dorong Peningkatan Kualitas Demokrasi Indonesia lewat Penyempurnaan Sistem Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.