Hakim MK Tak Akan Tangani Sengketa Pilkada yang Berasal dari Daerahnya: Hindari Konflik Kepentingan
Hakim tidak dibiarkan menangani Pilkada yang di mana sengketa itu berasal dari wilayah kelahiran para hakim.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan para hakimnya tidak akan terbentur dalam konflik kepentingan saat menangani sidang sengketa Pilkada yang bakal berlangsung perdana pada 8 Januari mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan,” ujar Faiz.
Potensi konflik kepentingan itu dihindari, salah satunya adalah dengan tidak membiarkan hakim menangani Pilkada yang di mana sengketa itu berasal dari wilayah kelahiran para hakim.
“Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi tidak akan menangani pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelas Faiz.
Saat ini telah teregister 309 gugatan Pilkada 2024. Gugatan paling banyak didaftarkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Faiz menjelaskan sidang perdana akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Kini MK akan bersurat kepada Komisi KPU Daerah dan Bawaslu Daerah.
Bahlil Ajak Masyarakat Papua Bersatu Usai MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub |
![]() |
---|
Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.