Senin, 29 September 2025

Presidential Threshold

Bivitri Susanti Ungkap Dampak Positif dan Negatif soal Dihapusnya Presidential Threshold

Bivitri Susanti mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus aturan ambang batas atau presidential threshold (PT) untuk pemilihan presiden.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2024). Bivitri Susanti mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus aturan ambang batas atau presidential threshold (PT) untuk pemilihan presiden. 

Ia mencontohkan adanya konvensi partai politik di Amerika Serikat. 

"Bagaimanapun pasti akan ada celah-celah yang dicari oleh parpol yang di Indonesia ini yang orientasinya kekuasaan dan modal, sampai sekarang."

"Itu dampak negatif yang harus kita antisipasi. Tapi tetap menurut saya (putusan MK) ini baguslah untuk bongkar dulu kartel politiknya," paparnya.

Bivitri juga berujar, jika penyehatan parpol bisa didorong, dalam jangka panjang menurutnya partai bisa semakin dekat dengan warga.

Selama lima tahun, parpol akan berupaya mendekatkan isu-isu publik yang dekat dengan warga.

"Jadinya parpol enggak nunggu, diam gitu empat tahun. Terus setahun menjelang pemilu baru mikirin, baru bikin kartel baru dan seterusnya."

"Mudah-mudahan itu enggak terjadi kalau kita bisa mendorong sekalian penyehatan parpol dan demokratisasi," tuturnya.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sejumlah putusan perkara uji materiil citra diri peserta pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Siapkan Antisipasi

Dengan empat dampak itu, menurutnya ada beberapa hal yang harus diantisipasi terkait putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini.

"Satu, pembalikan putusan oleh DPR. Mungkin saja bisa terjadi," terangnya.

Kemudian, hal kedua yang harus diantisipasi adalah jika parpol-parpol tidak memikirkan langkah-langkah demokratisasi proses pemilihan internal.

"Mungkin karena mereka belum biasa, atau mungkin orientasinya hanya kemenangan jadi mereka enggak mikirin soal gimana caranya ada konvensi partai kah atau apa pun. Cuma mikirin, 'Oke gimana kita ngakalin sistem'. Nah ini yang harus kita antisipasi," ungkapnya.

Meski putusan MK baru keluar, Bivitri menyebut, ke depan semua pihak harus memberikan masukan-masukan ke DPR dan parpol.

"Supaya mereka itu mikirinnya supaya sistemnya demokratis, bukannya ngakalin sistem lagi," ucap Bivitri.

Pertimbangan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga

Dikutip dari situs resmi MK, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan