TOPIK
Presidential Threshold
-
Anggota Dewan Perludem,Titi Anggraini mengusulkan ambang batas maksimal koalisi pencalonan presiden sebesar 40-50 persen.
-
Menurutnya, setiap partai pasti memiliki ambisi yang sama, yaitu keinginan untuk mengusung pasangan capres-cawapres sendiri
-
Surya Paloh angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
-
Setiap partai politik baru harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
-
Mardani Ali Sera menyebut putusan itu juga bisa masuk ke dalam revisi UU Parpol ataupun UU MD3.
-
Usulan itu disampaikannya berkaca dari Pilkada Serentak 2024, di mana masih ada kepala daerah melawan kotak kosong
-
Mengusung calon presiden (capres) tidak mudah, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden
-
ia menggambarkan partai peserta pemilu presiden atau di tingkat nasional nantinya hanyalah partai yang berada di Divisi Utama
-
Pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengaku ditelepon sejumlah anggota DPR setelah MK memutuskan presidential threshold.
-
Menurut Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, langkah ini sebagai upaya positif untuk mengawal demokrasi dan konstitusi di Indonesia.
-
AHY turut merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen.
-
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah masih melakukan konsolidasi internal terkait putusan MK yang menghapus presidential threshold.
-
Pimpinan Komisi Bahtra Banong, mengkritisi usulan pembatasan maksimal koalisi partai politik yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden.
-
Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold harus segera diikuti dengan revisi UU Pemilu.
-
Hendri mendorong partai-partai politik untuk mulai mengembangkan kader-kader terbaik mereka sejak saat ini untuk bertarung di Pilpres 2029.
-
Trust Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold menguntungkan banyak pihak.
-
Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Tenggara Wa Ode Nurhayati menyatakan penghapusan presidential threshold merupakan kemenangan rakyat.
-
Komisi II DPR RI siap melakukan rekayasa konstitusi, dalam revisi UU Pemilu untuk membatasi jumlah pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2029.
-
Komisi II DPR akan membahas putusan MK itu usai masa reses berakhir. Pembatasan capres cawapres akan mempertimbangkan unsur keadilan.
-
Penghapusan ambang batas merupakan bagian dari tujuan akhir agar demokrasi kita lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas
-
Lebih lanjut, dia menyatakan Presidentially Threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem
-
Lebih lanjut, Bahtra Banong mengatakan Komisi II DPR RI menghormati MK melalui putusannya No 62/PUU-XXII/2024 yang diputus pada Kamis, 2 Januari 2025
-
Hal tersebut menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Kamis (2/12/2024) lalu.
-
Ia juga mengkritik wacana penerapan PT 0% pada Pilpres 2034 yang dinilai bertentangan dengan sifat putusan MK.
-
KPU RI akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold 20 persen.
-
Sultan mengusulkan agar wacana pencalonan presiden secara independen atau non-partisan mulai dibahas dalam sistem politik Indonesia.
-
Anies dan Ganjar turut merespons terkait putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen. Anies memuji langkah para penggugat.
-
Partai Buruh dipastikan bakal mengajukan Capres sendiri di Pemilu 2029 mendatang.
-
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) meminta partai politik untuk berani mencalonkan kader terbaiknya dalam Pilpres 2029.
-
Meski berhasil memenangkan gugatan, keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu ternyata tak ada yang tertarik terjun ke dunia politik.