Minggu, 5 Oktober 2025

Tarif PPN Naik 12 Persen, Benarkah Sektor Industri Lokal Terancam Kolaps?

Tarif PPN naik 12 persen, seperti apa langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi di tengah ancaman inflasi dan penurunan daya beli?

Shutterstock
Ilustrasi PPN. 

“Untuk hal ini, pemerintah juga sudah menyiapkan paket kebijakan untuk mengkompensasi kelompok rentan seperti insentif bagi UMKM, penghapusan pajak bagi usaha kecil, dan keringanan pajak lainnya guna mendukung kelancaran produksi sektor industri,” kata Josua.

Memahami kekhawatiran berbagai pihak di sektor industri, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) juga sudah melakukan komunikasi dan menurutnya dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan banyak dirasakan oleh industri.

“Saya yakin ini semua masih di dalam langkah yang sama antara industri dan pemerintah untuk bisa menjalankan keputusan undang-undang, sekaligus juga menjaga perekonomian industri," ujar Faisol usai menghadiri Kick Off 2nd Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Kemenperin juga turut memastikan kondisi industri, khususnya industri kecil dan menengah tetap kondusif meskipun tarif PPN naik menjadi 12 persen ditambah dengan insentif-insentif yang digelontorkan pemerintah untuk membantu sektor UMKM. 

Baca juga: Pengamat Sebut Kenaikan PPN Pengaruhi Biaya Produksi Secara Jangka Pendek

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved