Rabu, 1 Oktober 2025

Dirjen Pajak: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berdampak pada Barang Kebutuhan Pokok

Kenaikan tarif PPN 12 persen diyakini tidak akan berdampak pada harga barang kebutuhan pokok maupun jasa strategis di masyarakat.

KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara
KENAIKAN PPN 12 PERSEN - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto. Kenaikan tarif PPN 12 persen diyakini tidak akan berdampak pada harga barang kebutuhan pokok maupun jasa strategis di masyarakat. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan berdampak pada harga barang kebutuhan pokok maupun jasa strategis yang digunakan masyarakat. 

Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/6/2025).

“Berapa pun kenaikan tarif PPN, tidak akan berpengaruh secara langsung kepada barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, serta jasa transportasi umum yang dikonsumsi oleh masyarakat luas," ujar Bimo.

"Karena atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,” ia menambahkan. 

Bimo menjelaskan, perubahan ketentuan dalam Pasal 4A UU PPN yang mengklasifikasikan barang dan jasa sebagai Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tidak serta-merta membuat masyarakat harus membayar PPN. 

Sebab, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN melalui Pasal 16B UU yang sama.

"Perubahan ini justru memberi fleksibilitas bagi pemerintah untuk membedakan antara kebutuhan dasar dan produk premium yang selama ini sama-sama dibebaskan dari PPN," katanya. 

Ia mencontohkan, beras Basmati dan daging Wagyu tidak semestinya diperlakukan sama dengan beras dan daging biasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Sebagai informasi permohonan uji materi ini diajukan oleh sejumlah warga dari berbagai latar belakang.

Termasuk ibu rumah tangga, pelaku usaha mikro, hingga pekerja sektor informal, yang menganggap kebijakan pajak dalam UU HPP memberatkan rakyat kecil.

Baca juga: Opsen Pajak Lebih Bikin Pening Industri Otomotif Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen

Terkait keberatan para pemohon atas penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, Bimo menyebut langkah tersebut diambil berdasarkan kebutuhan fiskal nasional dan telah melewati kajian akademik. 

Menurutnya, kenaikan 1 persen tarif PPN diperkirakan bisa menambah penerimaan negara hingga 0,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca juga: Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar

Bimo juga menekankan pengubahan Pasal 7 ayat (3) dan (4) melalui UU HPP justru memperkuat peran DPR dalam menentukan tarif PPN. 

"Ini sesuai prinsip no taxation without representation sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945,” ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved