Senin, 29 September 2025

PPN 12 Persen

Celios Nilai Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Media Wahyudi Askar menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memperlemah daya beli masyarakat.

dok. Fisipol UGM
PPN 12 PERSEN - Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar. Dirinya menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memperlemah daya beli masyarakat dan justru membebani kelompok berpenghasilan rendah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berpotensi memperlemah daya beli masyarakat dan justru membebani kelompok berpenghasilan rendah.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Wahyudi yang dihadirkan sebagai ahli mengatakan ihwal sistem perpajakan yang kompleks berisiko menurunkan tingkat kepatuhan pajak.

Apalagi jika membuka ruang tafsir beragam seperti dalam Pasal 16B Undang-Undang PPN.

“Pajak PPN dan pajak konsumsi itu dikenakan untuk semua orang. Di dalam ekonomi itu regresif,” ujarnya dalam sidang yang digelar, Rabu (9/7/2025).

Menurut Wahyudi, prinsip perpajakan yang baik harus sederhana dan menjamin kepatuhan, bukan justru membebani kelompok miskin.

Ia menekankan bahwa PPN dibayarkan oleh semua kalangan tanpa memandang tingkat penghasilan.

 “Dalam banyak studi, disebutkan bahwa PPN justru membebani kelompok masyarakat miskin lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok kaya,” tambahnya.

Senada, Direktur Celios lainnya, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebutkan kenaikan PPN hanya akan memperlemah daya beli masyarakat.

Menurut perhitungannya, kelompok masyarakat miskin harus menanggung beban tambahan hingga Rp1,22 juta per tahun akibat kenaikan tarif tersebut.

Ia merujuk pada data ekonomi nasional yang menunjukkan lemahnya permintaan domestik, seperti pertumbuhan ekonomi kuartal I 2025 yang hanya mencapai 4,87 persen.

Serta penurunan simpanan perorangan di bank sebesar -1,8 persen pada Februari dan -3,4 persen pada Januari 2025.

Bhima juga menyoroti bahwa kenaikan tarif PPN tidak serta-merta meningkatkan penerimaan negara.

Berdasarkan data APBN Kita Juni 2025, realisasi penerimaan pajak justru turun sebesar 10,14 persen secara tahunan.

Ia juga menilai persoalan utama perpajakan di Indonesia terletak pada rendahnya kepatuhan dan lemahnya penegakan hukum. 

“Tanpa reformasi administrasi perpajakan, peningkatan tarif justru mendorong praktik ekonomi bawah tanah yang merugikan negara,” pungkas Bhima.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan