Senin, 29 September 2025

Korupsi Emas

Budi Said Langsung Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp35 Miliar

Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp35 miliar

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara. TRINUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp35 miliar pada kasus rekayasa jual beli emas Antam

"Terhadap putusan ini saudara masih punya waktu melakukan upaya hukum yaitu menerima, pikir-pikir atau merasa keberatan mengajukan banding dalam tempo tujuh hari," tanya hakim Toni Irfan kepada terdakwa Budi Said di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at (27/12/2024). 

Kemudian lewat kuasa hukumnya di persidangan Hotman Paris, Budi Said menegaskan mengajukan banding. 

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Hotman Paris di persidangan. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan masih pikir-pikir atas vonis untuk Budi Said tersebut. 

"Penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia," jelas jaksa.

Sebelumnya di persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun,  dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan," kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan dalam amar putusannya. 

Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara Rp35 miliar. 

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," jelas majelis hakim. 

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Jumat (13/12/2024). Dalam tuntutannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. Serta tindak pidana pencucian uang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan