Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

Mahfud MD angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan pencucian uang.

|
Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kiri) dan bekas Menko Polhukam Mahfud MD. 

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

Baca juga: Foto-foto Momen Pernikahan hingga Liburan Sandra Dewi dengan Harvey Moeis Menghilang di Instagram

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved