Senin, 6 Oktober 2025

Tarif PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Ekonom Pastikan Harga Beras Pokok Tak Kena Pajak

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut bahwa beras premium yang dimaksudkan dalam kategori mewah adalah beras khusus yang diimpor.

Pexels/Polina Tankilevitch
Ilustrasi beras. 

Diungkapkan Josua, kebijakan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah langkah yang strategis namun penuh tantangan. Kenaikan PPN dapat memperkuat fiscal space guna mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. 

Namun di sisi lain, peningkatan tarif PPN juga berpotensi menimbulkan perlambatan ekonomi yang marginal dalam jangka pendek melalui penurunan konsumsi rumah tangga dan tekanan inflasi.

“Dampak ini dapat diminimalkan melalui paket stimulus yang tepat sasaran, subsidi, serta insentif yang diberikan kepada sektor-sektor strategis. Oleh karenanya, pemerintah wajib memastikan pelaksanaan belanja yang efisien guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Josua.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved