Praktik Oplosan Beras Premium Terbongkar, Kementan Tekankan Pentingnya Registrasi
Kementan kembali menekankan urgensi registrasi produk beras, menyusul terungkapnya kasus pengoplosan beras premium dengan beras berkualitas rendah.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menekankan urgensi registrasi produk beras, menyusul terungkapnya kasus pengoplosan beras premium dengan beras berkualitas rendah. Tindakan curang tersebut dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak citra tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.
Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Baca juga: Salurkan 360 Ribu Ton Beras, Amran Ingatkan Bulog: Jangan Sampai Bocor Dimanfaatkan Mafia Pangan
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Komisi IV DPR Apresiasi Langkah Kementan Jaga Stabilitas Harga Pangan |
![]() |
---|
Kementan Raih Rekor MURI Berkat Gerakan Pangan Murah Serentak di 4.337 Titik Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
NTP Mencapai 123,57 di Agustus 2025, Mentan: Petani Kian Sejahtera |
![]() |
---|
Ekspor Pertanian Terus Melonjak, Peran Penting Dorong Surplus Perdagangan Indonesia |
![]() |
---|
Stok Beras di Toko Ritel Jakarta dan Tangsel Mendadak Kosong, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.