Judi Online
Polisi Umumkan Kasus Dugaan Suap di Balik Judi Online Komdigi Naik Tahap Penyidikan
Dijelaskannya, kasus dugaan suap ini yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus bisnis beking judi online oknum Komdigi yang ditangani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menaikkan penanganan kasus dugaan suap di balik bisnis beking situs judi online melibatkan oknum Komdigi ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
“Sudah naik sidik,” ujar Ade dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2024).
Dijelaskannya, kasus dugaan suap ini yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus bisnis beking judi online oknum Komdigi yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dan dari temuan bukti, kasus dugaan suap ini mengarah kepada dugaan penerimaan suap atau gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Kominfo Budi Arie Setiadi (BAS).
Yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Pemeriksaan terhadap BAS selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 - 2024 dilakukn di Ruang Pemeriksaan Lt. 6 Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: Usai Diperiksa Kasus Judi Online di Komdigi, Budi Arie: Berhenti Fitnah dan Framming
BAS tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 WIB dan dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 WIB dan berakhir pada pukul 17.13 WIB.
Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melibatkan 28 tersangka dalam kasus blokir situs judi online melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka baru berinisial AA dan F alias W alias A ditangkap.
“Penyidik telah menangkap 2 tersangka baru yaitu fersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Selanjutnya, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” ucap Ade Ary.
Baca juga: Menang Praperadilan, Polda Metro Ngaku Siap Digugat Kembali Terkait Penuntasan Kasus Firli Bahuri
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.