Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang

Berkas perkara milik ketiga Hakim PN Surabaya yang kini telah resmi berstatus sebagai terdakwa itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul

SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur. 

Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved