Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Emas

Rugikan Keuangan Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 milair. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. 

Jaksa mengungkapkan, terdapat dua kerugian keuangan negara dari perbuatan Budi Said bersama-sama para terdakwa lain. Pertama, kerugian atas kekurangan emas sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar dan kerugian dari adanya putusan MA terkait kekurangan penyerahan emas seberat 1,1 ton atau setara Rp 1 triliun lebih kepada Budi Said.

Sehingga total kerugian keuangan negara atas perkara rekayasa pembelian emas oleh Budi Said bersama-sama terdakwa lain di perusahaan emas pelat merah itu sebesar Rp 1,16 triliun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved