Selasa, 30 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

KPK Tegaskan Pemeriksaan Yasonna Laoly Bukan Karena Tak Menjabat Menkumham Lagi

KPK menegaskan pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik sudah pasti mempunyai dasar dalam rangka penyidikan.

Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Mantan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengapa baru sekarang menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, soal perkara buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik sudah pasti mempunyai dasar dalam rangka penyidikan.

"Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait. Kenapa baru sekarang,? Kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (13/12/2024).


Tessa menegaskan jika pemanggilan ini bukan mengada-ada.

Dia menyebut jika penyidik melakukan pemanggilan karena berpegangan dengan alat bukti yang ada.

"Jadi bukan karena, oh sekarang tidak lagi pejabat, nggak nggak, hanya berpegangan pada alat bukti," ungkapnya.

Yasonna dijadwalkan diperiksa hari ini.

Namun dia sendiri absen untuk menghadiri panggilan penyidik pada hari ini karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

Untuk itu, penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) mendatang.

Untuk informasi, Harun Masiku sendiri adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. 

Meski begitu, Harun menjadi buronan setelah menghilang sejak penetapan tersangka tersebut. 


KPK sendiri telah mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.


Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.


Profil tersebut dituangkan dalam surat DPO Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan