Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Tito Ungkap Alasan ASN-Sekda Dukung Paslon Pilkada: Mayoritas Minta Imbalan untuk Kenaikan Jabatan

Tito menjelaskan ASN mendukung paslon bukan tanpa alasan.  Mayoritas dari mereka meminta imbalan untuk kenaikan jabatan setelah dibantu pemenangan.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengakui ada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.  Menurut Tito mayoritas dari mereka meminta imbalan untuk kenaikan jabatan setelah dibantu pemenangan 

"Apakah dengan memperkuat aturan dan setelah itu mengedepankan suatu lembaga yang bisa menjadi juri untuk memproteksi mereka entah Kemenpan RB atau BKN mungkin, supaya mereka tetap profesional melaksanakan tugasnya terlepas siapapun pemimpin politiknya," katanya.

Baca juga: Kerusuhan dan Pelanggaran Pilkada Dogiyai 2024 Renggut Korban Jiwa, Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sempat menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak pada orientasi politik tertentu. 

"Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas Menteri Rini.

Rini menjelaskan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN

Pertama, adanya dukungan dana pemenangan untuk pembuatan alat peraga baik kampanye maupun serangan fajar. 

Area kedua, yakni kerap ada 'titipan' proyek kegiatan dalam APBD untuk kepentingan politik. 

Ketiga, adanya permintaan bantuan pengerahan massa saat deklarasi atau kampanye.

Sementara area keempat adalah mobilisasi suara baik dari ASN maupun publik seperti RT, RW, Kelurahan, dan kecamatan. 

"Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik," ungkap Rini.

Netralitas ASN sesuai dengan core values ASN BerAKHLAK pada nilai Loyal. 

ASN berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. 

Meski tak boleh terlibat aktif dalam politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara. 

ASN diharuskan netral untuk mencegah spekulasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. 

"ASN menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, memastikan kebijakan pemerintah fokus pada kepentingan umum," jelas Menteri Rini.

Ada sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved