Respons Perkumpulan Profesi Pengacara soal Pernyataan Menko Yusril Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung organisasi profesi advokat di Indonesia
Revisi ini bertujuan mempertegas posisi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sekaligus menyelaraskan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.
Bagi Yusril, pengaturan ini penting, mirip dengan organisasi profesi lainnya, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang memiliki kejelasan keanggotaan, kode etik, dan tugas pembinaan yang jelas.
Terkait munculnya organisasi advokat lain di luar Peradi, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Indonesia ke-22 itu mengatakan, itu hanya organisasi masyarakat (ormas), bukan organisasi profesi.
“Kalau ada sejumlah orang, berkumpul sama-sama, lalu datang ke Notaris membuat akta organisasi, yang anggotanya advokat. Tapi sebenarnya organisasi itu bukan organisasi profesi, hanya ormas saja,” tandasnya
Ditambahkannya, organisasi profesi memiliki kode etik yang kuat dan mengikat para anggotanya.
“Kode etik itu perintah undang-undang, tidak bisa digugat. Organisasi profesi harus kokoh agar advokat lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” seru Yusril.
Baca juga: Yusril Serahkan Draf Transfer Narapidana Bali Nine ke Australia, Ini Isinya
“Dengan organisasi yang solid, maka dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia,” tukasnya
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
Prabowo Tak Akan Bentuk Tim Investigasi Independen Demo Berujung Kerusuhan pada Akhir Agustus |
![]() |
---|
MK Tak Terima Gugatan Soal Syarat Polisi Harus S1, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.