Judi Online
Ingatkan Bahaya Judi Online, Abdul Mu'ti Singgung Rendahnya Adab Bangsa Indonesia di Dunia Maya
Presiden Prabowo Subianto, kata Abdul Mu'ti, telah mengingatkan bahaya dari judi online.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengingatkan bahaya penyebaran judi online di tengah masyarakat.
Menurut Abdul Mu'ti, judi online menjadi salah satu persoalan karakter bangsa.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi, Ini Perannya
"Persoalan karakter bangsa menjadi isu yang sangat mengemuka akhir-akhir ini Terutama karena banyaknya tindakan kekerasan dan juga banyaknya perbuatan melanggar hukum. Salah satunya adalah perjudian online," ujar Abdul Mu'ti dalam Peluncuran Film Pencegahan Judi Online di CGV FX, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto, kata Abdul Mu'ti, telah mengingatkan bahaya dari judi online.
Dirinya mengungkapkan judi online dapat merusak moralitas bangsa Indonesia.
"Karena tidak hanya merusak sendi-sendi ekonomi Indonesia. Tapi juga yang sangat serius adalah merusak moralitas dan peradaban bangsa Indonesia," kata Abdul Mu'ti.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu'ti menyinggung survei Microsoft yang menyebutkan Indonesia, adalah bangsa paling tidak beradab di Internet.
Menurut Abdul Mu'ti, hal ini sangat memalukan bagi bangsa Indonesia.
"Karena ternyata kita menjadi negara yang paling tidak beradab dalam penggunaan teknologi digital itu," ungkapnya.
Baca juga: Misbakhun Gandeng OJK Cegah Judi Online Merajalela di Jawa Timur
Dirinya mengatakan bangsa Indonesia perlu membangun kesalehan secara digital.
Penggunaan teknologi, menurut Abdul Mu'ti, harus dibarengi dengan karakter yang baik.
"Sehingga karena itu maka kita perlu membangun kesalehan digital. Bagaimana agar penggunaan teknologi digital itu bermanfaat untuk hal-hal yang konstruktif. Untuk penyebar luasan ilmu pengetahuan, penyebar luasan informasi-informasi yang bermanfaat," pungkasnya.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.