Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Jebloskan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA Kemenhub ke Penjara

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bilang mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. 

|
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yaitu Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo, ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/11/2024).  

Selain itu, Edi juga menerima fee sekitar Rp 285 juta atas sejumlah proyek lainnya di DJKA Kemenhub

Tak hanya itu, Hardho dan Edi bersama-sama dengan Budi Prasetyo dan Dheky Martin serta sejumlah anggota pokja lainnya menerima total Rp800 juta dari Dion. 

Suap itu terkait proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan–Kadipiro. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved