KPK Jebloskan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA Kemenhub ke Penjara
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bilang mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga ketua kelompok kerja (pokja) proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/11/2024).
Tiga ketua pokja dimaksud yaitu Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo.
Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek DJKA Kemenhub pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bilang mengatakan, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Dengan begitu, tiga tersangka tersebut akan menginap di sel tahanan setidaknya hingga 17 Desember 2024.
"Tersangka H, tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur," ucap Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Surati Kapolri Hingga DPR, Minta Polisi Keluarkan SP3 Kasus Pemerasan SYL
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga ketua pokja tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang dilakukan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Semarang, Putu Sumarjaya.
Sebenarnya, KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni PPK Dheky Martin.
Namun, Dheky tidak turut ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik dengan alasan sakit.
Asep menjelaskan, Hardho yang merupakan ketua pokja proyek paket peningkatan jalur kereta api Lampegan–Cianjur tahun 2022–2023 diduga menerima kertas berupa catatan pengaturan pemenang proyek tersebut dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini.
Dalam catatan itu disebutkan sejumlah pihak yang diatur memenangkan proyek tersebut, yakni paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri, paket 3 seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma.
Dengan pengaturan itu, Hordha menerima fee sebesar Rp 321 juta dari Dion Renato.
Baca juga: Menko Muhaimin Heran Iklan Judi Online Masih Banyak Bertebaran di Facebook, Google hingga WhatsApp
Selain itu, Hardho juga diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kemenhub.
Sementara, Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA Properti Manajemen yang merupakan anak usaha PT KAI untuk menggarap proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022.
Hari ini Ojol Demo Aksi 179 di Kemenhub, Istana dan DPR, Tuntut Menhub Dudy Purwaghandi Dicopot |
![]() |
---|
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK |
![]() |
---|
Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Tak Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.