Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hasil Audit BPK Bukan Syarat Penetapan Tersangka

Tim Jampidsus Kejaksaan Agung, Rony Agustinus mengatakan BPK tak harus menjadi syarat penetapan tersangka. 

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pihak Kejagung dalam sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Kini eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved