Judi Online
Polisi Tangkap Tersangka DPO Judi Online di Yogyakarta, Total Ada 23 Orang yang Diamankan
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pihak-pihak yang terkait dengan mafia judi online yang dilindungi Komdigi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi.
Teranyar satu orang tersangka DPO berinisial A alis M ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Modus Jaringan Judi Online di Makassar: 5 Pelaku Ditangkap, Beroperasi 7 Bulan Keuntungan Rp700 Juta
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut pihak-pihak yang terkait dengan mafia judi online yang dilindungi Komdigi.
Baca juga: Kasus Judi Online: 22 Tersangka Ditangkap, Termasuk 10 Pegawai Komdigi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO) bandar situs judi online yakni B, BK dan HF.
Ketiga bandar situs judi online itu mengakui dilindungi oleh oknum pegawai Kemwnterian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF dengan demikian secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Tersangka B, BK, dan HF memiliki peran mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap.
Mereka dipastikan bukan pegawai Kemkomdigi.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Pemilik Hingga Pengelola Ribuan Situs, Rp 600 Juta Disita
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menangkap tersangka HE di hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
HE diketahui sebagai bandar, pemilik situs judi online Keris123 dan agen penghubung dengan tersangka MN yang berstatus pegawai Kementerian Komdigi.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Tim penyidik masih bekerja mengungkap tuntas kasus ini termasuk memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.