Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Ditangkap di Singapura, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tiba di Bandara dengan Tangan Terborgol

Hendry Lie tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Senin malam, dengan tangan tangan terborogl dan diapit beberapa petugas Kejagung.

Penulis: Abdul Qodir
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
Kejagung saat menangkap bos Sriwijaya Air Hendry Lie terkait dugaan korupsi timah pada Senin (18/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, di Singapura.

Hendry Lie adalah satu dari 23 tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kasusnya ditangani Kejagung.

Hendry Lie yang berstatus tersangka sempat tidak diketahui keberadaan, namun belekangan disebut berada di SIngapura untuk berobat.

Usai ditangkap di Singapura, Hendry Lie langsung dibawa tim Kejagung ke Jakarta pada Senin malam (18/11/2024).

Dari tayangan Kompas Tv, Hendry Lie tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Senin malam, dengan tangan tangan terborogl dan diapit beberapa petugas Kejagung.

Dia tampak Hendry Lie mengenakan baju kemeja berwarna pink.

Selanjutnya, tim Kejagung dari Kejaksaan Agung membawa Hendry Lie ke Gedung Kartika Kejagung di Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah Rp300 Trilliun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.

Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

23 Tersangka Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

Pihak Kejagung melansir, total kerugian negara dan ekonomi dari korupsi massal ini mencapai Rp300 triliun.

Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

Baca juga: Eks Pejabat KPK Ini Ingin Tiadakan Lift VIP Pimpinan KPK, Ada Apa?

Sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan 3 tersangka telah divonis.

Berikut daftar 23 tersangka kasus korupsi timah:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved